Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diminta pengacara Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora-Red) akhirnya Kepolisian mengabulkan permohonan itu.
PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas artis Rizky Billar yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lesti Kejora.
Kepolisian juga telah memperoleh surat pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara keluarga tersangka, dalam hal ini Rizky Billar.
"Kami menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB (Rizky Billar)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Menurut Kombes Pol Ary, berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diminta pengacara Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora-Red) akhirnya Kepolisian mengabulkan permohonan itu.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Tapi dilandaskan atas pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya punya kewajiban, yakni wajib lapor.
Di luar itu, proses penyidikan dan "Restorative Justice" (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan oleh Polisi tetap berjalan.