RUU Anti Radikalisme Disetujui Anggota Parlemen, Pengamat: Tidak Adil Tetapi Perlu

- 1 Maret 2021, 06:54 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. /Middle East Monitor

PORTAL LEBAK - Anggota parlemen di Majelis Nasional parlemen Prancis telah menyetujui rancangan perundang-undangan (RUU) untuk memperkuat pengawasan lingkungan masjid, sekolah, dan klub olahraga dari kelompok radikal.

Selain itu RUU anti radikalisme atau separatisme ini dicanangkan untuk menghormati nilai-nilai kebebasan di Perancis.

Proses pembahasan RUU anti radikalisme ini telah dibahas oleh Majelis Nasional Perancis dalam 2 minggu. Pemungutan suara pun menjadi hambatan untuk RUU yang telah lama dibuat, tapi akhirnya RUU tersebut lolos 347-151, dengan 65 abstain, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari AP News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Akankah Elsa Bebas dari Penjara dan Memberikan Mateo Rp2 Miliar?

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Ini Akibatnya

Dalam pengesahannya, RUU ini tidak begitu sulit diterima anggota parlemen. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa pemberitaan negatif tentang Prancis selalu menyinggung dan melibatkan kelompok atau organisasi radikal.

Seperti misalnya serangan teror di Prancis, ratusan warga negaranya yang pergi ke Suriah bergabung dengan kelompok militan, dan keterlibatan Prancis sekarang memerangi ekstremis di Mali.

Dari sebagian besar yang setuju pengesahan RUU Anti Radikalisme, kritikus juga melihat UU ini sebagai langkah politis untuk menggaet sayap kanan bergabung ke partai sentris Macron menjelang pemilihan presiden tahun depan.

Baca Juga: Viral Pospol di Simpangan Depok Ambruk, Petugas yang Terjebak Berhasil Diselamatkan

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x