Baca Juga: OJK dan SWI Blokir 28 Entitas Ilegal, Termasuk Aplikasi Snack Video
Dikutip Portallebak.com dari Reuter bahwa badan tersebut sebelumnya mengatakan akan memberikan kompensasi lebih dari 430 juta won atau setara Rp5,4 miliar untuk kematian akibat vaksin Covid-19.***