PORTAL LEBAK - Pengadilan Korea Utara telah menghukum mati seorang pria yang dituduh menyeludupkan dan menjual salinan film Squid Game di Korea Utara.
Sebelumnya pihak keamanan menangkap tujuh siswa karena menonton serial drama Squid Game yang pernah tayang perdana di Netflix pada 17 September 2021.
Film yang ditonton sekelompok siswa Korea Utara tersebut diduga diperbanyak oleh pria dan serialnya dijual dalam bentuk perangkat memori penyimpanan data USB dan SD card.
Baca Juga: Prolog Jurassic World: Dominion Menampilkan T-Rex Membuat Kekacauan di Kota
Dikutip PortalLebak.com dari Radio Free Asia (RFA), berdasarkan hasil penyidikan pihak berwajib disebutkan bahwa pria tersebut mendapatkan salinan utama film Squid Game usai dirinya berpergian dari China.
Korea Utara memang sangat keras melarang adanya budaya barat dan juga Korea Selatan dalam bentuk apapun termasuk film masuk ke negaranya.
Terlebih lagi film Squid Game bercerita tentang distopia yang digambarkan hidup di bawah kediktatoran, layaknya yang dialami masyarakat Korea Utara dengan sistem pemerintahannya saat ini.
Bahkan pelarangan ini telah disahkan tahun lalu sebagai aturan perundang-undangan yang membahas tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner.