Amnesty Internasional Menuduh Israel Menerapkan 'Sistem Apartheid' Kepada Warga Palestina

- 1 Februari 2022, 18:00 WIB
Seorang demonstran Palestina berlari melewati ban yang terbakar selama protes atas ketegangan di Yerusalem dan eskalasi Israel-Gaza, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 14 Mei 2021.
Seorang demonstran Palestina berlari melewati ban yang terbakar selama protes atas ketegangan di Yerusalem dan eskalasi Israel-Gaza, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 14 Mei 2021. /Foto: REUTERS/RANEEN SAWAFTA/

PORTAL LEBAK - Amnesty Internasional menuduh Israel, pada Selasa 01 Februari 2022, menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid.

Pasalnya Israel mengeluarkan kebijakan "pemisahan, perampasan dan pengucilan" yang dikatakan Amnesty Internasional merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengungkapkan temuannya didasarkan pada penelitian dan analisis hukum.

Baca Juga: Hari Raya Yom Kippur, Pemandangan Jalanan Kota Yerusalem di Israel Sunyi dan Sepi

Ini terungkap melalui laporan setebal 211 halaman tentang penyitaan Israel atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa orang dan penolakan kewarganegaraan.

Israel membantah laporan itu, padahal ini laporan kedua dari kelompok hak asasi internasional dalam waktu kurang dari setahun, yang menuduhnya menjalankan kebijakan apartheid.

Israel, dilansir PortalLebak.com dari Reuters, menilai laporan itu "mengkonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan" dari kelompok-kelompok kebencian.

Baca Juga: Israel dan Dua Militan Palestina Terima Rekomendasi Gencatan Senjata, Hamas dan PIJ Malah Merayakan Kemenangan

Laporan itu, menurut otoritas Israel dirancang untuk "menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme".

Pemerintah Israel pun menuduh Amnesty Internasional Inggris menggunakan "standar ganda dan demonisasi untuk mendelegitimasi Israel".

Meski demikian laporan Amnesty Internasional itu menuai pujian dari warga Palestina.

Amnesty Internasional mengatakan Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Selasa 1 Februari 2022, Saksikan Serunya 'Menolak Talak' dan 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda'

"Di mana pun ia (Israel-Red) memiliki kendali atas hak-hak mereka", termasuk warga Arab Israel, warga Palestina di wilayah yang diduduki Israel dan pengungsi yang tinggal di luar negeri.

Langkah-langkah tersebut termasuk pembatasan pergerakan Palestina, di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967.

Kurangnya investasi dalam komunitas Palestina di Israel, dan mencegah kembalinya pengungsi Palestina.

Baca Juga: AS, Inggris Ancam Sanksi ke Elit Moskow, jika Rusia menginvasi Ukraina

Pemindahan paksa, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, Amnesty Internasional menilai Israel mempertahankan sistem "penindasan dan dominasi". Hal ini dinyatakan Amnesty sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid".

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan "Israel tidak sempurna, tetapi ini adalah demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional dan terbuka dalam pengawasan".

Apalagi tambah Yair Lapid, Israle juga menganut pers yang bebas dan Mahkamah Agung yang kuat dalam sistem pemerintahannya.

Baca Juga: Suntikan Vaksin Covid Asal China, Dinilai Efektif Atasi Varian Delta

"Saya benci menggunakan argumen bahwa jika Israel bukan negara Yahudi, tak seorang pun di Amnesty akan berani menentangnya, tetapi dalam kasus ini, tidak ada kemungkinan lain," kata Yair Lapid.

Bassam Al-Salhe, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan "mengkonfirmasi dan mendukung posisi lama Palestina terhadap sifat tindakan pendudukan Israel. Ini mencerminkan status sebenarnya di lapangan."

Israel telah mengutip kekhawatiran keamanan, dalam memberlakukan pembatasan perjalanan pada warga Palestina.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ikuti Gading Marten Sebagai Pemilik Persikota Tangerang, Berharap Tahun Depan Juara Liga 1

Hal ini agar tidak terulang pemberontakan di awal 2000-an termasuk bom bunuh diri di banyak kota, di Israel.

Palestina membentuk negara mereka sendiri di Tepi Barat dan Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Gaza, merupakan sebuah jalur pantai kecil yang juga diambil Israel dalam perang tahun 1967 tetapi ditinggalkan pada tahun 2005.

Baca Juga: OGC Nice Singkirkan Juara Bertahan PSG di Piala Prancis Lewat Adu Penalti

Pemerintahan Palestina dijalankan oleh Hamas, yang dianggap oleh Barat sebagai kelompok teroris.

Sementara itu, putaran terakhir pembicaraan damai Israel-Palestina gagal pada tahun 2014.

Amnesty Internasional mengatakan Dewan Keamanan PBB harus memberlakukan embargo senjata terhadap Israel.

Pasalnya Israel dinilai melakukan membunuh sejumlah warga sipil selama protes mingguan di perbatasan dengan Gaza pada 2018-2019.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Seluruh Unit di Kementerian Keuangan untuk Optimal Berdayakan UMKM

Padahal, di sisi bebeda Israel menyatakan protes itu adalah upaya gerilyawan Palestina, untuk melanggar pagar perbatasannya.

Amnesty Internasional juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempertimbangkan tuduhan apartheid dalam penyelidikannya.

Juga termasuk atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, selama terjadinya beberapa konflik di wilayah Palestina.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah