"Sesuai dengan keputusan Kejaksaan Agung, mulai 25 Februari, Roskomnadzor memberlakukan pembatasan akses sebagian di jejaring sosial Facebook," kata regulator, Roskomnadzor, dalam sebuah pernyataan.
Meta telah membuat kesal otoritas Rusia. Moskow secara rutin mendenda perusahaan dalam jumlah kecil untuk apa yang dikatakannya sebagai kegagalan untuk menghapus konten ilegal dengan cukup cepat.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kejar Bantuan Pendanaan Pembuatan Satelit SATRIA-2 dari Pemerintah Inggris
Pada bulan Desember, ia mengeluarkan denda yang jauh lebih besar yaitu 2 miliar rubel ($24 juta) untuk apa yang digambarkan sebagai kegagalan berulang untuk menghapus konten. Itu juga mendenda Google, Twitter, dan TikTok.***