Arab Saudi Mulai Pelonggaran, Tapi Umrah dan Haji Masih Ditunda

- 26 Mei 2020, 19:55 WIB
Umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan menjaga jarak fiisk pada 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan, di tengah wabah COVID-19, di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa 19 Mei 2020.
Umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan menjaga jarak fiisk pada 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan, di tengah wabah COVID-19, di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa 19 Mei 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/wsj.

PORTALLEBAK.COM - Mulai 21 Juni 2020, beberapa daerah di Arab Saudi akan mencabut pemberlakuan jam malam.

Kantor berita setempat, Selasa 26 Mei 2020 melaporkan, pencabutan jam malam ini menandai pelonggaran pembatasan pergerakan dan perjalanan secara bertahap.

Tahap pertama pelonggaran akan dimulai Kamis 28 Mei 2020 besok waktu setempat.

Pemerintah Arab Saudi berencana melonggarkan beberapa aturan pembatasan mulai minggu ini setelah lebih dari dua bulan memberlakukan aturan ketat guna menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 25 Mei 2020: Positif 22.750 Sembuh 5.402 Meninggal 1.372

Kendati begitu, ibadah haji dan umrah, yang menarik jutaan pengunjung dari seluruh dunia, akan tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Sejauh ini, di Arab Saudi, tercatat 74.795 orang tertular Covid-19.

Sebanyak 399 di antaranya meninggal dunia. Sementara lebih dari 2.000 kasus baru masih ditemukan tiap hari.

Tahapan pertama pelonggaran yang akan berlaku Kamis 28 Mei 2020, akan mengurangi waktu jam malam dari 24 jam penuh menjadi hanya pada pukul 15:00-06:00 waktu setempat.

Baca Juga: Dua Bulan Resahkan Warga Rangkasbitung, Seekor Ular Kobra Dibunuh

Perjalanan lintas daerah akan kembali diperbolehkan, begitu juga dengan kegiatan sektor ritel dan pusat perbelanjaan, seperti mal, akan diizinkan kembali beroperasi.

Arab Saudi sempat memberlakukan jam malam selama 24 jam di sebagian besar kota dan daerah, tetapi aturan itu sempat diperlonggar selama bulan suci Ramadan.

Aturan jam malam selama 24 jam penuh kembali diberlakukan selama libur Idul Fitri selama lima hari, yang dimulai pada Minggu 24 Mei 2020.

Warga akan kembali diperbolehkan bergerak bebas mulai pukul 06:00 sampai 20:00 waktu setempat mulai 30 Mei, menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA).

Baca Juga: MUI Banten: Salat Idul Fitri Berjamaah Terserah Kebijakan MUI Kabupaten/Kota

Layanan penerbangan dalam negeri juga akan kembali beroperasi, tetapi pelarangan terhadap penerbangan internasional tetap berlaku.

Masjid juga dapat menggelar ibadah jamaah dengan tetap menerapkan aturan jaga jarak serta memelihara kebersihan.
Walaupun demikian, pembatasan kunjungan ke masjid di Mekkah masih berlaku.

Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan kembali bekerja di kantor.

Sementara itu, perkumpulan massa lebih dari 50 orang tetap tidak diperbolehkan di Arab Saudi.

Setelah 21 Juni, seluruh warga di Arab Saudi diwajibkan mengenakan masker selama berada di luar ruangan, menjaga kebersihan pribadi dan menjaga jarak satu sama lain.

Pelonggaran aturan di Mekkah akan lebih lama diterapkan daripada di kota lain.

Baca Juga: Datangi Polda Jambi, Pemenang Lelang Motor Jokowi Takut Ditagih Rp 2,55 Miliar

Jam malam di kota suci itu akan disesuaikan mulai pukul 15:00 sampai 06:00 waktu setempat sampai 20 Juni.

Jam malam nantinya akan diubah jadi mulai pukul 20:00 waktu setempat.

Jamaah di Kota Mekkah diperbolehkan melakukan ibadah di masjid mulai 21 Juni.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x