Pernyataan G7 mengatakan tes hari Jumat adalah "tindakan sembrono" dan "pelanggaran terang-terangan" terhadap resolusi PBB.
"Rangkaian peluncuran rudal balistik yang melanggar hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh (Korea Utara) pada tahun 2022.
Ini menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan regional dan internasional," kata pernyataan G7.
Baca Juga: Pria di Lebak Ini Nekad Bobol Bengkel dan Ambil Isinya Akhirnya Diringkus Polisi
Mereka menambahkan bahwa Korea Utara "tidak dapat dan tidak akan pernah memiliki status dari negara senjata nuklir".***