Panduan Malam Takbiran dan Salat Ied 1442 H

- 7 Mei 2021, 12:29 WIB
Protokol Kesehatan untuk pelaksanaan salat Ied 1442 H. Panduan ini dikeluarkan kementerian agama.
Protokol Kesehatan untuk pelaksanaan salat Ied 1442 H. Panduan ini dikeluarkan kementerian agama. /Foto: Instagram/@kemenag_ri/

PORTAL LEBAK - Ramadhan 1442 Hijriah sudah tinggal beberapa hari lagi, di tandai dengan adanya malam Laitul Qadar.

Bulan suci Ramadhan usai dan beberapa hari lagi, disambut gembira dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Salat Ied menjadi momentum untuk bersilaturahmi antar umat muslim. Meski, Salat Ied di masa pandemi Covid-19 menjadi cerita tersendiri.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Pemkab Lebak Siapakan Bus Alternatif Dari Penumpang Kereta Api

Seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @kemenag_ri, sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan panduan salat Ied di masa pandemi.

Kementeri agama, melalu SE itu meminta kepada masyarakat, agar salat malam takbiran digelar secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musholla, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian, sekaligus menghindari kerumunan. Takbiran dapat dilaksanakan secara virtual dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di Mushola dan Masjid setempat.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Penyekatan Berjalan Lancar di Hari Pertama

Sementara itu, salat Ied 1 Syawal 1442 Hijriah dilakukan di rumah bagi wilayah yang masuk kedalam zona Merah dan Oranye, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x