PORTAL LEBAK - Dalam hitungan hari, umat muslim yang berada di seluruh penjuru dunia akan melaksanakan ibadan suci di Bulan Ramadhan.
Hal tersebut disambut antusias oleh umat muslim, khususnya di Tanah Air pasalnya kini pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 H bisa tetap dilakukan di masjid.
Jika sebelumnya, umat muslim dianjurkan beribadah di rumah saja namun tahun ini pemerintah mengizinkan untuk beribadah di masjid.
Baca Juga: [Hoax atau Fakta]: Puluhan Mobil Mewah Terbakar di Kilang Balongan Pertamina
Hanya saja, dengan situasi dan kondisi yang berbeda karena masih dalam situasi pancemi Covid-19.
Pelaksanaan salat tarawaih dan salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan secara berjamaah, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.
Pemberitahuan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 tentang pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Pulihkan Telekomunikasi Daerah Bencana di NTT dan NTB