Sedangkan untuk wilayah yang di Zona Hijau dan Kuning, salat Ied bisa dilakukan di lapangan atau Masjid dengan ketentuan dari pihak berwenang, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu dan penerapan 3 M.
Baik oleh setiap Jamaah maupun oleh panitia pelaksanaan salat Ied hingga jumlah Jamaah tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen dari Musholla dan Masjid.
Baca Juga: Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi
Tidak dianjurkankan bagi Lansia atau Jamaah yang sakit atau masa penyembuhan, untuk melakukan salat Ied di Masjid atau Lapangan.
Khutbah minimal durasi 20 menit dan tetap memenuhi rukun khutbah, dengan mimbar menggunakan pembatas transparan antara jamaah dengan Khotib. Silaturahmi atau halal bihalal hanya dilakukan dengan sesama keluarga terdekat saja, dengan tidak mengadakan kegiatan open house terbuka.
Surat Edaran ini diharapka menjadi ikhtiar bangsa Indonesia, untuk mencegah penyebaran Covid-19.***