PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Panduan ini dikeluarkan kemenag menjelang bulan Ramadhan, yang masih diliputi suasana pandemi Covid-19 ini.
“Tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” papar Menag dalam surat edarannya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SE itu, pada Senin 05 April 2021. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
Adapun ruang lingkup SE ini, tambah Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Panduan dalam SE tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
Baca Juga: Demi Tingkatkan Kewaspadaan, Presiden Ingin Peringatan BMKG Mudah Diakses Masyarakat