Panduan Salat Ramadhan dan Idul Fitri di Tahun 2021

- 6 April 2021, 15:04 WIB
Umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan menjaga jarak fiisk pada 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan, di tengah wabah COVID-19, di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa 19 Mei 2020.
Umat Islam menunaikan shalat berjamaah dengan menjaga jarak fiisk pada 10 malam terakhir untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar bulan Ramadhan, di tengah wabah COVID-19, di depan Kabah, Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Selasa 19 Mei 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/wsj.

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Panduan ini dikeluarkan kemenag menjelang bulan Ramadhan, yang masih diliputi suasana pandemi Covid-19 ini.

“Tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” papar Menag dalam surat edarannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2021: Mama Rendy Berhasil Buktikan Ini, Nino Semakin Curiga Dengan Elsa

Baca Juga: Ini Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta di Bulan Ramadhan, Netizen: Rating Turun Karena Pada Milih Salat Tarawih

Menag Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani SE itu, pada Senin 05 April 2021. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Adapun ruang lingkup SE ini, tambah Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Panduan dalam SE tersebut mengatur sebagai berikut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kewaspadaan, Presiden Ingin Peringatan BMKG Mudah Diakses Masyarakat

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x