4. Kemudian ruku’;
5. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);
6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;
7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;8. Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal);
9. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;
10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;
11.Salam.
Baca Juga: Ijin Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Siap Dikeluarkan, Polri Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.
Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:
Baca Juga: Fitur Sensor Radar Mobil Tesla Ditambah, Minimalkan Kecelakaan Kendaraan Autopilot
1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;