Selain itu, warga harus membawa Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau membawa Surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/ Vihara Dharma Bhakti, di Petak Sembilan.
Masyarakat, nanti di tempat itu cukup membawa Surat Keterangan (Kematian-Red) dari Dokter sesuai keahliannya.
"Biaya Rp7 juta itu adalah paket kremasi saat ada Covid-19, dikarenakan pekerja Krematorium Cilincing perlu melakukan pengurusan jenazah pada malam hari," pungkasnya.
"Selain itu, harus dipisah antara jenazah Covid-19 dan jenazah non-Covid jadi dobel kerjanya (pagi dan malam)," papar Jusuf Hamka.
Khusus pengurusan jenazah Covid-19, Krematorium Cilincing menyediakan alat pelindung diri (APD) khusus, untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Menurut Hamka, fungsi krematorium secara umum, merupakan fasilitas untuk para keluarga duka, yang akan menjalankan ritual pembakaran jenazah.
Hingga sekarang proses kremasi berjalan lancar, karena area Krematorium Cilincing yang memiliki luas kurang lebih lima hektare, dapat melakukan pembakaran hingga sepuluh jenazah.
Baca Juga: Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020, 'The Minion' asal Indonesia di 'Grup Maut'