Ini Alasan Libur 19 Oktober Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW, Digeser Jadi 20 Oktober 2021

- 19 Oktober 2021, 10:48 WIB
Yuk teladani Nabi Muhammad SAW, dengan mengirim ucapan Maulid Nabi untuk orang-orang tersayang
Yuk teladani Nabi Muhammad SAW, dengan mengirim ucapan Maulid Nabi untuk orang-orang tersayang /freevector.com/

PORTAL LEBAK - Pemerintah memutuskan mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Seperti dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah menggeser hari libur nasional, untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa.

Menko PMK menyampaikan hal ini, di Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ahad 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Yuk Pasang 12 Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW pada 1443 H Tahun 2021

Menurut Menko Muhadjir, jika hari libur tetap pada Selasa 19 Oktober 2021, akan ada celah 'hari kejepit' di pada hari Senin.

"Jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," ungkap Menko Muhadjir, yang dilansir PortalLebak.com dari lama kemenko PMK.

Berdasarlam pengalaman sebelumnya, setiap ada libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar, dari satu tempat ke tempat yang lain.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Danrem 081 DJS Ajak Tingkatkan Keteladanan dan Etos Kerja

Otomatis, hampir dipastikan hal itu akan dibarengi adanya kenaikan kasus Covid-19 yang menyertainya.

Muhadjir Effendy mengakui kasus Covid-19 telah melandai. Namun, pemerintah tetap waspada dan fokus, mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

"Kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun, kita membiarkan libur panjang tanpa intervensi kebijakan, akan diikuti kenaikan kasus," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Australia Stabil, Perintah Lockdown Covid-19 dilonggarkan di Sydney

Seperti diketahui, perubahan hari libur Maulid Nabi, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomorv3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. ***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x