Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, Ini alasan pemerintah

- 11 Oktober 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay.com/beingboring

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian agama memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pergeseran waktu tersebut terjadi dari sedianya 19, menjadi 20 Oktober 2021. Kementerian agama mengeluarkan Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru paparan Covid-19.

"Pergeseran ini, menjadi antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Sabtu akhir pekan lalu, di laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Terjadi 26 Mei 2021, Ini Panduan Salat Sesuai yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Pihak kementerian agama menegaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.

Kamaruddin Amin hanya menegaskan, bahwa hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," jelas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihina, FPI Lebak Ajak Umat Islam Boikot Produk Prancis

Selanjutnya, kementerian agama menuangkan kebijakan perubahan ini dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x