Peringatan! RS Dilarang Tolak dan Kutip Biaya Pengobatan Covid-19

- 30 Januari 2021, 01:31 WIB
 Ilustrasi - Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta.
Ilustrasi - Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta. /Pixabay/1662222/

PORTAL LEBAK - Pihak rumah sakit diperingatkan oleh satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19, agar harus menerima dan membebaskan biaya bagi setiap pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit.

“Ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip PortalLEbak.com dari laman covid19.go.id, Jumat 29 Januari 2021.

Wiku memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang. Menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, bahwa ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat, ditolak rumah sakit. Sang pasien, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

Baca Juga: Kapolri Bicara Moderasi Beragama di Hadapan PP Muhammadiyah

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilarang Tegas Anut Paham Radikalisme

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tekan Wiku.

Wiku menegaskan, kementerian kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Bagi masyarakat yang mengalami, diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas Covid-19 setempat.

Satgas juga mengimbau agar rumah sakit, dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, maka sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran atas aturan itu.

Baca Juga: Film Animasi Terbaru Disney: Raya and The Last Dragon, Tampilkan Keris dan GamelanBaca Juga: Jajaran Polres Lebak Santuni 30 Yatim di Ponpes Al Kanza Kampung Malabar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x