Baca Juga: Cek Fakta: Sarung Dengan Motif Bergambar Anjing, Masyarakat Diminta Jangan Beli
Bagi pasangan yang usianya belum mencapai 19 tahun tetap bisa mendapatkan layanan ini namun harus mengantongi dispensasi terlebih dahulu dari Pengadilan.
Dengan mengikuti program ini tentu para calon pengantin menjadi lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan dihadapi saat hidup bersama.
Harapannya dengan bekal yang cukup dan gambaran yang baik, bahtera yang dikayuh akan terus berlabuh hingga akhir hayat nanti.
Program ini, dilansir PortalLebak.com dari surakarta.go.id, diharapkan menjadi percontohan bagi kabupaten atau kota lain di seluruh Indonesia.***