PPKM Level Empat, Empat Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

- 22 Juli 2021, 18:26 WIB
Salah satu hajatan pernikahan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Salah satu hajatan pernikahan di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 karena melanggar aturan PPKM Level 4. /Foto: Suara Merdeka.com/

PORTAL LEBAK -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 makan korban.

Setidaknya 4 kegiatan masyarakat berupa hajatan pernikahan terpaksa dibubarkan oleh tim Satgas Covid-19 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Hajatan pernikahan termasuk dalam kegiatan masyarakat yang dibatasi dalam PPKM Level 4.

Baca Juga: Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

Kapolsek Kradenan, Grobohan, AKP Lamsir mengungkapkan hal tersebut, Kamis 22 Juli 2021.

Dijelaskan AKP Lamsir, di Desa Rejosari Kecamatan Kradenan, ada dua resepsi yang dibubarkan yakni di rumah Warsono (45) warga Dusun Dolog dan Daryanto (46) warga Dusun Ngrandu.

Sedangkan dua lainnya yakni di rumah Jardi (52) warga Dusun Suru, Desa Simo, Kecamatan Kradenan dan rumah Marmin warga Dusun Pilangkidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Baca Juga: Pria Provokator Ajak Tolak PPKM di Brebes Ditangkap Polisi

Dikutip PortalLebak.Com dari Suara Merdeka, Kapolsek Kradenan AKP Lamsir, pembubaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x