Ini berarti, secara hisab posisi hilal di Indonesia ketika sidang isbat awal Syawal 1444 Hijriah, tidak memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Seperti diketahui, pada tahun 2016 Menteri Agama anggota MABIMS sepakat atas kriteria baru, yakni tinggi hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka secara astronomis atau hisab, Menag menyatakan hilal tidak dimungkinkan dapat dilihat.
Posisi ini kemudian telah terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan kementerian agama.
Pada tahun 2023, rukyah telah digelar oleh jajaran Kemenag yang tersebar di 123 titik di Indonesia.
"Kita mendengar laporan dari beberapa perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh sampai Papua. Di 123 titik itu, tidak ada satu pun perukyah bisa melihat hilal," papar Menag.
Dalam sidang isbat menag didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, serta Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.