Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat di Lebak, Jalani Sidang Tipiring

18 Juli 2021, 05:00 WIB
Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak. /Foto: Instagram/@lebakkab/

PORTAL LEBAK - Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak.

Para pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seperti tidak mengenakan masker, dan melanggar aturan PPKM Darurat lainnya.

Petugas juga memberlakukan penegakan hukum dan menindak para pelanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Polres Lebak dan Indomaret Peduli Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol di Rangkasbitung

Penegakan hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kodim Lebak dan Satpol PP Lebak.

Kemudian para pelanggar menjalani tipiring, seperti pedagang yang masih melayani makan di tempat, padahal sebelumnya telah mendapat 1 kali teguran dan masih mengulanginya.

Beberapa aturan hukum yang dapat menjerat para pelanggar aturan PPKM Darurat, seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @lebakkab, yakni;

Baca Juga: Innalillahi, Mamah Alit Kasepuhan Adat Ciptagelar Meninggal Dunia

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Aturan ini menyebutkan barangsiapa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta.

Masih undang-undang yang sama di ayat (2), yang menyebutkan karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penganggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa

Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bagi yang tidak patuh dengan kekarantinaan kesehatan, diancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu, aturan yang menjerat yakni Pasal 212, 214, 216 ayat (1) dan pasal 218 ayat (1) KUHP, ancaaman pidana dan denda yang beragam.

Selain itu petugas juga tetap menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: BTS Dipilih Billboard Sebagai Pemenang Awal di Grammy Awards 2022 Dan Inilah Alasannya

Warga diminta selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan melakukan vaksinasi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler