Tambang Pasir Minim Pengawasan Aparat, Sawah Alami Pendangkalan dan Petani Merugi

14 Januari 2022, 15:00 WIB
Pendangkalan puluhan hektar persawahan milik petani, di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dinilai akibat ulah penambang pasir yang semakin tak terkendali. /Foto: satelitnews.id/Mulyana/

PORTAL LEBAK - Pendangkalan puluhan hektar persawahan milik petani, di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, dinilai akibat ulah penambang pasir yang semakin tak terkendali.

Hal ini disoroti oleh Pegiat Lingkungan dan Curug (air terjun-Red) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Banten, Dian Wahyudi. 

Alhasil, Dian Wahyudi meminta aparat keamanan di Cimarga, untuk meningkatkan pengawasannya.

Baca Juga: Tahun Depan Presiden Joko Widodo Larang Ekspor Semua Bahan Baku Tambang Demi Hilirisasi Industri

Karena menurut Dian Wahyudi, ekploitasi yang masif di tambang pasi, mengakibatkan pendangkalan puluhan hektar sawah, di sekitar tambang pasir.

Dian Wahyudi yang dijuluki sebagai 'Jaro Curug', menyayangkan terjadinya pendangkalan puluhan hektar sawah milik petani, di Kecamatan Cimarga, Lebak.

Kondisi itu, menurutnya sangat merugikan petani yang jelas-jelas mengantungkan hidup dan rezekinya dari hasil padi di sawah.

Baca Juga: Tambang Emas Liar di Cibarani Lebak Dihentikan! KLHK dan Tim Gabungan juga Masyarakat Adat Tanami Pohon

"Pendangkalan di ladang persawahan diduga akibat aktivitas pertambangan pasir yang terjadi bertahun-tahun, di Kecamatan Cimarga," kata Dian Wahyudi kepada PortalLebak.com, melalui pesan singkat, Jumat 14 Januari 2022.

"Apalagi kegiatan pertambangan pasir, ditengarai kurang diawasi aparat setempat. Maka, agar hal itu tidak terjadi pengawasan harus ditingkatkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, dampak negatif dari pendangkalan sawah akibat tambang pasir, bisa merugikan para petani padi sawah.

Baca Juga: Ingat Jadwal Series Layangan Putus Tayang Tiap Jumat dan Sabtu, Berikut Cara Nonton Linknya di WeTV

petani mengalami kerugian berupa kehilangan pendapatan maupun sumber pangan karena produktivitas sawah juga turun.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, melalui stakeholder terkait dinilai Jaro Curug, harus segera mengambil langkah dan kebijakan yang jelas terhadap para pengusaha pertambangan pasir.

Terlebih pertambangan pasir yang tidak mengikuti aturan main dan standard prosedur operasional yang berlaku.

Baca Juga: Ulama dan Umaro di Banten Harus Bersatu, Demi Kemanjuan Peradaban Umat

Contohnya terjadi peristiwa pendangkalan terhadap puluhan hektare sawah, di Kecamatan Cimarga tetap dibiarkan oleh aparat setempat.

“Perlu antisipasi, jika izin operasi masih berjalan, perusahaan tambang pasir harus melakukan normalisasi irigasi secara berkala saluran air ke sawah. Jika tidak memiliki rencana itu harus tegas, cabut izinya,” tegas Dian Wahyudi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler