Polres Lebak Tangkap Sindikat Perdagangan Orang TPPO, Korban Diiming-iming Gaji Tinggi

24 Juli 2023, 20:54 WIB
Kasatreskrim Polres Lebak, jelaskan SP dan AM melancarkan modus ke para korban dengan mengiming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta atau sekira $350 US, perbulannya. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Jajaran Polres Lebak, Polda Banten, menangkap dua orang yang diduga anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), wilayah hukum Polres Lebak.

Kedua anggota sindikat, yakni SP dan AM melancarkan modus ke para korban dengan mengiming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta atau sekira $350 US, perbulannya.

Kedua pelaku yang merupakan sindikat TPPO, yaitu SP dan AM merupakan warga Kabupaten Lebak dan warga Jakarta.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak: Mayat Gosong di Bayah Ternyata Dibunuh Bocah-bocah

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi, membenarkan bahwa jajaran Polres Lebak, Polda Banten, telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua tersangka.

"Aksi itu dilakukan pada Februari 2017 sudah sekitar 6 tahun yang lalu. Tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara,” ungkap AKP Andi pada saat dihubungi PortalLebak.com Melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 24 Juli 2023.

AKP Andi, menjelaskan para korban bukannya dipekerjakan sesuai kesepakatan diawal, namun malah diserahkan ke tersangka AM.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa di Lebak Intimidasi Wartawan, Polres Lebak Turun Tangani Kasus Ini

Tersangka AM, diungkapkan AKP Andi, berlaku sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di Jakarta.

“Setelah diberangkatkan melakui berbagai proses yang lama, ternyata para korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka,” ungkapnya.

AKP Andi menambahkan, para korban bukannya ditempatkan di Abu Dhabi sesuai kesepakatan diawal.

Baca Juga: Produksi Gas Melesat, Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto Tinjau BCP Proyek EMP Bentu

Ternyata, mereka dipekerjakan di Suriah dengan gajinya hanya Rp2,7 juta per bulan, bahkan kerap mendapatkan siksaan fisik dari sang majikan.

“Tersangka SP mendapatkan upah sebesar Rp6 juta untuk persatu korban dari AD. Kasus ini berhasil kami bongkar karena, para korbannya melaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Lebak akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus TPPO atau tindak pidana lainnya di Lebak.

Baca Juga: Fakultas Hukum UNTAR Hasilkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda, Rekor MURI pun Pecah

Dalam peristiwa ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) buah paspor an. badriah dengan nomor : B6463266 

1 (satu) buah paspor an. eni kurniawati dengan nomor :B6463280 -

1 (satu) bendel foto copy/Scan dokumen PASPOR An. CUNCUN, An. NUNUNG BT MADTOI SUHARJO, An. ROSITA, An. ETI, An. ROHIMA BT SARPIN RASIM, An.MAESAROH BT JUMLAI AHYAT, An. RIA KARLINA SUHENDRA, An. DEDEH UNENGSIH, An. SURYATI BT JASIR ARSID, An. MAEMUNAH, AN. TITIN SUPARTINI;

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tahu Ada Pejabat di Kejaksaam Agung yang Bermain dengan Hukum

1 (satu) Bendel Surat ljin orang tua / Suami; -1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru;

1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Merah.

Para pelaku TPPO ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka diancam penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler