Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti

2 Agustus 2023, 20:34 WIB
Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti. Rabu 2 Agustus 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 13 orang Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari peristiwa pencurian tersebut pihak Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor hasil kejahatan dari 13 pelaku tersebut.

AKBP Suyono selaku Kapolres Lebak, Polda Banten mengatakan, bahwa selama dua pekan terakhir ini pihaknya berhasil meringkus para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

Baca Juga: Polres Lebak Tangkap Sindikat Perdagangan Orang TPPO, Korban Diiming-iming Gaji Tinggi

Dengan menangkap pelaku sebanyak 13 orang dan mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor.

"Ada 13 pelaku curanmor diantaranya yang berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22) dan JA (22)," kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono, Rabu 2 Agustus 2023.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 20 Unit sepeda motor hasil Curian beserta barang bukti lainnya yang berhasil diamankan," lanjutnya.

Baca Juga: Polres Lebak Tangkap Sindikat Perdagangan Orang TPPO, Korban Diiming-iming Gaji Tinggi

Sementara itu, barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya berupa satu unit handphone, 2 batang linggis berukuran 45 Cm,

Termasuk 5 unit gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk untuk melancarkan aksinya.

"Kemudian ada lagi barang bukti yaitu 1Batang obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, 1 susbox handphone samsung A24," Ujarnya.

Baca Juga: Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan ​​Agama

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, modus yang dilancarkan para pelaku yang diamankan pihak Polres Lebak tersebut.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku terapkan berbagai cara dan akal, yaitu dengan mencongkel jendela rumah atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci T yang sudah mereka rakit.

"Adapun para pelaku menjual kendaraan Roda 2 hasil kejahatan dengan harga bervariasi yakni mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Dan untuk pelaku penadahan kendaraan hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler