Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor

6 Oktober 2023, 20:18 WIB
5 orang pelaku pencurian kendaraan R2 dan,Bobol Spare Part Kendaraan,berhasil diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Jumat 6 Oktober 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

PORTAL LEBAK - Sebanyak 5 orang pelaku pencurian kendaraan roda dua dan suku cadang Kendaraan, berhasil dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

Tak main-main, para pelaku telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dan membuat resah dan gelisah masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP. Suyono, menyatakan demi menindaklanjuti Perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk membasmi habis pelaku kejahatan jalanan (Street Crime) yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Dampak Fenomena El Nino, Polres Lebak Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Kecamatan Kalanganyar Lebak

Sat Reskrim Polres Lebak pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan atau Streat Crime, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

"Dari pengungkapan kejahatan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti, berupa 14 Kendaraan roda dua, puluhan suku cadang kendaraan dari berbagai jenis dan merk," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono.

Perlengkapan para pelaku berupa alat yang digunakan melakukan kejahatan, berupa kunci letter T dan mata kunci obeng dan linggis," ujarnya.

Baca Juga: Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti

Kelima pelaku yang ditangkap itu AA (22), IA (29), warga kecamatan Maja, lalu ada WS (24) warga kecamatan Muncang, AE (32) warga kecamatan Sajira, dan RA (23) warga kecamatan Cirinten.

Suyono mengatakan pelaku beraksi di 4 TKP, yakni Kampung Maja, Pasar Desa Maja, kampung Dengung Desa Sindangmulya, Kampung Cimesir Rangkasbitung, dan satu lagi di Jl Tb. Hasan Kp. Cimesir RT/RW: 001/004, Rangkasbitung.

"untuk barang bukti spare part-nya keliatan tidak terlalu banyak tapi harganya berkisar ratusan juta," paparnya.

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL ke Polda Metro Jaya, Diduga Laporkan Pemerasan oleh Penyidik KPK

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, didampingi oleh Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kasat Reskrim Polres Lebak Ipda Agus Suritno, serta Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M. Hazali Alvian.

Dilokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, ke lima pelaku yang diamankan bukan merupakan satu komplotan, pasalnya para pelaku beraksi di tempat yang berbeda.

"Para Pelaku ini bukan satu komplotan, dan barang bukti 14 Kendaraan Roda 2 juga berhasil kita amankan di tangan pelaku langsung," ucap AKP. Wisnu Adicahya.

Baca Juga: Anak Anggota DPR Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas, Setelah Pesta di Klab Malam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler