Saksi La Nyalla Angkat Bicara Tentang Hasil Penghitungan Suara di KPU Jawa Timur

10 Maret 2024, 12:21 WIB
Koordinator Saksi Caleg DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Al Amin (kanan) dan saksi anggota tim Rohmad Amrullah (kiri ) pada jumpa pers di Surabaya, Jumat 8 Maret 2024. /Foto: ANTARA/Ananto Pradana /

PORTAL LEBAK - Relawan saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan protes ke KPU Provinsi Jawa Timur atas hasil pemungutan suara Pemilu 2024 dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

“Selain itu Pak La Nyalla juga Ketua Pemuda Pancasila Jatim, dari segi struktur PAC kita sudah lengkap. Mungkin jumlahnya nol,” kata saksi koordinator calon anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Al Amin, di Surabaya, Jumat malam (8 Maret).

Rachmatullah mencontohkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Socah dan Tanah Merah, Bupati Bangkalan, Madura. Hasil pemungutan suara di Formulir D La Nyalla tercatat 0.

Baca Juga: Garda Matahari Beri Bimbingan Teknis Kepada 150 Saksi Pasangan Anies-Muhaimin AMIN

"Sebenarnya berdasarkan perolehan 10 TPS di Kecamatan Socah adalah 665 suara. Perolehan 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah tercatat memperoleh 394 suara," ujarnya.

Selain di Kabupaten Bangkalan, kelompok saksi juga menemukan keadaan serupa di Kabupaten Sampang Madura.

“Hasil sampel D yang didapat dari nomor urut 2 di Kecamatan Sreseh adalah 20, padahal sampel 46 TPS berjumlah 1.500. Kabupaten Tambelangan tercatat 0 suara, padahal jumlah sampel di salah satu TPS sebanyak 21,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Bantah Kunci Perolehan Suara Ganjar Mahfud MD di Posisi 17 Persen di Pemilu 2024

Oleh karena itu, kelompok saksi pun mempertanyakan kejelasan kejadian tersebut. Ia mengaku tak percaya La Nyalla tak mendapat suara di satu kecamatan.

"Kami wawancarai saksi di distrik, singkatnya di distrik Socah menunjukkan angka tersebut nol. Kami ikuti dia ke Sirekap sebelum kerusuhan dan dilakukan Pengecekan pada tanggal 14, 15 dan 16 Februari 2024, formulir C1 sudah diisi, jumlahnya sekitar 1.600 suara," katanya.

Di tempat yang sama, Rohmad Amrullah, anggota kelompok saksi La Nyalla Mahmud Mattaliti, dalam rapat pleno publik mengatakan, ringkasan penghitungan suara provinsi membandingkan Formulir C yang dimuat di laman resmi KPU dan Kabupaten/Kota. Formulir Hasil Pemilihan DPD RI.

Baca Juga: Pemilu 2024: Demokrasi Indonesia Nir Adab Etika dan Moral, Harus Segera Dibenahi

“Kami serahkan ke KPU tapi tidak diterima dengan alasan ini Distrik C, bukan Distrik D,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Nur Salam dari Provinsi Jawa Timur menilai keberatan para saksi menjadi pendorong dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara secara komprehensif.

Nur Salam mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang bagi para saksi untuk menyampaikan pandangannya secara institusi.

“Untuk tujuan akuntabilitas, kami melakukan data linkage sebagai salah satu solusi yang komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rasiani Amelia: Kabupaten Lebak Butuh Figur Yang Cerdas dan Bermoral

Dikatakannya, seluruh proses pembekalan dilakukan dengan memperhatikan detail teknis peraturan pelaksanaan.

“Kami tidak menyembunyikan datanya tetapi proses ini terjadi secara bertahap atau melalui setiap tingkatan dan sebelumnya kami juga menghadiri dan berpartisipasi dalam rangkuman pemungutan suara," kata Nur Salam.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler