Baca Juga: Sat Lantas Polres Lebak Amankan Empat Sepeda Motor Balap Liar di Dua Titik
Baca Juga: KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing di Selat Malaka
Lebih lanjut ia pun berpesan," kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak", imbuhnya.
Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku atau Tersangka MF disangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).***