PORTAL LEBAK - Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.
Arman menjelaskan pemeriksaan terinci LKPD akan dilaksanakan selama 30 hari kalender.
"Didalam pemeriksaan selama tiga puluh hari ini kami harapkan apa yang sudah terjalin, komunikasi yang sudah terjalin dengan baik ini dipertahankan bahkan ditingkatkan" papar Arman.
Baca Juga: KONI Layangkan Protes ke Panitia All England 2021
Baca Juga: Ini Fakta Terbaru Tentang Virus Korona di Dunia
Seperti PortalLebak.com kutip Instagram @protokollebak, Senin 22 Maret 2021, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK RI Perwakilan Prov. Banten.
"Semoga pada pemeriksaan LKPD Tahun 2020 juga mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk keenam kalinya" Ungkap Bupati Lebak Iti.
Laporan diserahkan secara langsung oleh Bupati Lebak, kepada Arman Syifa, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, di kota Serang, Rabu 17 Maret 2021.