Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Lebak Ketatkan Aturan

- 29 April 2021, 17:12 WIB
Rapat koordinasi bersama Forkompinda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu 28 April 2021. Rakor membahas penerapan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Rapat koordinasi bersama Forkompinda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu 28 April 2021. Rakor membahas penerapan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021. /Foto: Instagram/@protokollebak/

Kegiatan penjagaan di wilayah perbatasan lebih kepada pengawasan, sekaligus melakukan penyekatan di perbatasan wilayah. Pemeriksaan kendaraan yang dikhawatirkan membawa pemudik serta pemutarbalikan arus kendaraan.

"Ada 20 pos penjagaan yang sudah di siapakan oleh Polres Lebak diantaranya; 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check point, dan 4 pos wisata," pungkasnya.

Baca Juga: Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Timur Tengah, Dibongkar Bea Cukai Mabes Polri dan BNN

Di sisi lain, bupati berharap serta mengintruksikan kepada seluruh camat yang wilayah masuk kedalam operasi, agar dapat menindaklanjuti kesiapan operasi ketupan maung 2021.

"Saya juga mengintruksikan kepada seluruh pemangku kebijakan di desa Seperti Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan agar melakukan pengawasan serai pengetatan mikro di wilayah nya masing-masing," tegas Bupati Iti.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah