PORTAL LEBAK - Larangan mudik tahun 2021, semakin diperketat oleh pemerintah, tujuannya sebagai bentuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 20219 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Aturan baru larangan mudik 2021 dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Persija vs Persib 2-0, Pelatih Persija: Leg Kedua Piala Menpora 2021 Tetap Harus Menang
Aturan tambahan atau adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sedangkan selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri Polda Seluruh Indonesia Lakukan Sosialisasi Larangan Takbir Keliling, Ini Gantinya
Seperti PortalLebak.com kutip dari laman Satgas Covid-19, Jumat 23 April 2021, tujuan penerbitan Adendum, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.