Larangan Mudik 2021, Ini Aturan Baru Perjalanan Orang H-7 dan H+7 sebelum 6-17 Mei 2021

- 23 April 2021, 14:18 WIB
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN/

PORTAL LEBAK - Larangan mudik tahun 2021, semakin diperketat oleh pemerintah, tujuannya sebagai bentuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 20219 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan baru larangan mudik 2021 dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Persija vs Persib 2-0, Pelatih Persija: Leg Kedua Piala Menpora 2021 Tetap Harus Menang

Aturan tambahan atau adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sedangkan selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Polda Seluruh Indonesia Lakukan Sosialisasi Larangan Takbir Keliling, Ini Gantinya

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman Satgas Covid-19, Jumat 23 April 2021, tujuan penerbitan Adendum, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x