Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Lebak Ketatkan Aturan

- 29 April 2021, 17:12 WIB
Rapat koordinasi bersama Forkompinda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu 28 April 2021. Rakor membahas penerapan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Rapat koordinasi bersama Forkompinda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu 28 April 2021. Rakor membahas penerapan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021. /Foto: Instagram/@protokollebak/

PORTAL LEBAK - Larangan mudik lebaran tahun 2021, semakin giat di sosialisasikan sebelum dan jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tujuan larangan mudik 2021 ini, untuk mengurangi sekaligus mencengah penularan Covid-19, yang akan diterapkan dan mulai diberlakukan di setiap daerah.

Penyekatan jalur mudik pun diberlakukan secara ketat. Tidak terkecuali di Kabupaten Lebak, seperti dikutip PortalLebak.com dari @protokollebak, pelarangan mudik di berlakukan mulai tanggal 16-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran dan Idul Fitri, Rekatkan Ukhuwah Islamiah

Kebijakan ini, disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tahun 2021, dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Bupati Iti, kembali menegaskan aturan larangan mudik, pada rapat koordinasi bersama Forkompinda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu 28 April 2021.

Larangan mudik lebaran, juga disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak.

Baca Juga: 115 Travel Gelap yang Meninggalkan Jakarta Disita Ditlantas Polda Metro Jaya, Begini Nasib Penumpang

"Giat Operasi Ganbungan Ketupat Maung 2021, akan dilaksanakan mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Pemda serta lembaga terkait juga mitra Kamtibmas lainnya, guna memperketat penjagaan di wilayah perbatasan" pungkas Kabag Ops Polres Lebak, Ucu Syarifullah.

Kegiatan penjagaan di wilayah perbatasan lebih kepada pengawasan, sekaligus melakukan penyekatan di perbatasan wilayah. Pemeriksaan kendaraan yang dikhawatirkan membawa pemudik serta pemutarbalikan arus kendaraan.

"Ada 20 pos penjagaan yang sudah di siapakan oleh Polres Lebak diantaranya; 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check point, dan 4 pos wisata," pungkasnya.

Baca Juga: Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Timur Tengah, Dibongkar Bea Cukai Mabes Polri dan BNN

Di sisi lain, bupati berharap serta mengintruksikan kepada seluruh camat yang wilayah masuk kedalam operasi, agar dapat menindaklanjuti kesiapan operasi ketupan maung 2021.

"Saya juga mengintruksikan kepada seluruh pemangku kebijakan di desa Seperti Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan agar melakukan pengawasan serai pengetatan mikro di wilayah nya masing-masing," tegas Bupati Iti.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x