Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

- 6 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

PORTAL LEBAK - Persiapan terus dilakukan Pemerintah jelang dimulainya operasi untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik saat libur Lebaran tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021, telah menetapkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas mudik saat libur panjang Idul Fitri 2021

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk termasuk ASN, TNI, Polri dan karyawan BUMN.

Baca Juga: Asal Usul Senjata Zakiah Aini Akhirnya Terungkap, Densus 88 Menangkap Seorang Pria di Banda Aceh

Baca Juga: Kemensos Siapkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT Senilai Rp3,8 Miliar

Kemarin, 5 April 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menggelar rapat bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertempat di gedung NTMC Polri, Jakarta.

Agenda rapat ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama yang diumumkan Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya tentang skema pengawasan yang akan dimulai pada 6 Mei 2021.

Perundingan Korlantas Polri dengan Menhub ini akan mencangkup penyortiran di kawasan terminal hingga penyekatan pada jalur-jalur yang akan dilalui masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Baca Juga: CEO Niantic John Hanke Bocorkan Kacamata AR yang Sedangkan Dikembangkannya Untuk Pokemon GO

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x