Keluhkan Debu dan Jalan Rusak, Warga Bayah Adukan PT Cemindo Gemilang ke Komnas HAM RI

- 17 Juni 2021, 14:01 WIB
Sejumlah warga mengadukan keluhannya terkait debu dan jalan rusak akibat aktifitas PT Cemindo Gemilang kepada Bagian Konsultasi dan Pengaduan Komite Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas Ham RI)
Sejumlah warga mengadukan keluhannya terkait debu dan jalan rusak akibat aktifitas PT Cemindo Gemilang kepada Bagian Konsultasi dan Pengaduan Komite Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas Ham RI) /Foto : Chitong/

PORTAL LEBAK - Sejumlah warga mengadukan keluhannya terkait debu dan jalan rusak akibat aktifitas PT Cemindo Gemilang kepada Bagian Konsultasi dan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas Ham RI).

Kegiatan konsultasi dan penerimaan pengaduan yang diadakan Komnas Ham RI Bagian pelayanan pengaduan di Islamic Center Bayah, JL Raya Bayah, Karangtaraja, Bayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 17 Juni 2021.

Seperti halnya, Hasan Sadeli Salah satu warga mengatakan kegiatan perusahaan PT Cemindo Gemilang yang berada di Bayah adalah perusahaan besar dimana perusahaan tersebut selalu ramai jadi pemberitaan karena banyak kegiatan yang sangat merugikan masyarakat diantaranya jalan di lingkungan perusahaan yang masih hancur dan dibiarkan.

Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak, Bisa Gunakan Dua Jembatan Gantung yang Diresmikan Bupati dan Wapres ke-12

"Kondisi debu akibat aktifitas bongkar muat dan produksi yang selalu mengganggu masyarakat karena debu yang berlebihan melebihi ambang batas, lokasi pertambangan yang tidak lagi memperhatikan letak pemukiman dan pertanian sehingga sering terjadi longsor dan pencemaran lingkungan seperti limbah sehingga membahayakan masyarakat", ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga juga sudah melakukan laporan ada pihak terkait seperti DLHK dan DPRD provinsi Banten di komisi IV yang membidanginya namun sampai saat ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima.

"Kalay dari DLHK menurut kabar mereka ada turun tapi kami sebagai masyarakat tidak pernah mendengar penjelasan dari pihak terkait. Soal hasil dari sidaknya di perusahaan baik melalui media atau tembusan ke pihak Muspika di kecamatan Bayah", tambahnya.

Baca Juga: Presiden Resmi Lantik Gubernur Sulteng dan Wakil Gubernur Periode 2021-2024

Ia berharap Komnas HAM RI juga melakukan pemeriksaan terkait soal perijinan pertambangan yang berada wilayah tersebut yang diduga tak memperhatikan aspek amdal untuk lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x