Miliki dan Konsumsi Ganja, Polisi: Musisi Anji Resmi Jadi Tersangka

- 17 Juni 2021, 10:09 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. /Foto: polri.go.id/Bid Humas PMJ/

PORTAL LEBAK - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kepala unit (Kanit) 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP. Harry Gasgari, menjelaskan, Anji telah mengonsumsi ganja selama sembilan bulan terakhir.

“Berdasarkan keterangan AN, yang bersangkutan menkonsumsi ganja sekitar bulan Desember tahun 2020. Yaitu sekitar 9 bulan,” ungkap AKP. Harry.

Baca Juga: 28 ODGJ Sembuh di Majalengka Dapat Santunan Rp28 Juta dan Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, penyidik Polrestro Jakarta Barat menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Penyidik menetapkan AN sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja,” paparnya, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.

Jajaran satnarkoba Polrestro Jakarta Barat, menangkap Anji seorang diri saat berada di kawasan perumahan, di Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak, Bisa Gunakan Dua Jembatan Gantung yang Diresmikan Bupati dan Wapres ke-12

“Yang bersangkutan (Anji-Red) kami tangkap seorang sendiri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” Jelas AKP. Harry.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x