Sebagai daya upaya menurunkan mobilitas masyarakat untuk mensukseskan PPKM Darurat, serta menggelar patroli ke wilayah pemukiman memastikan kepatuhan protokol kesehatan.
Sejuh ini, penanggulangan Covid-19 terkait ketersediaan kapasitas rumah sakit. Luhut menjelaskan pemerintah akan melakukan 2 hal dalam meningkatkan kapasitas rumah sakit.
Baca Juga: Kedatangan Tahap ke-22 Vaksin Sinopharm, Untuk Amankan Pasokan Vaksinasi di Tanah Air
Pertama, konversi tempat tidur rumah sakit non-Covid menjadi Covid, juga penambahan rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat, bekerjasama dengan TNI.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar menjelaskan, pihak Pemprov akan mengajukan izin gedung-gedung milik instansi vertikal, untuk penanganam Covid-19.
"Kami akan dioptimalkan gedung vertikal, dalam menunjang fasilitas, untuk penanganan tingkat isolasi atau pasien dengan tingkat menengah dan berat," papar Al Muktabar.
Baca Juga: [Cek Fakta]: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021
Dalam rapat, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga menghimbau seluruh Walikota/Bupati untuk mengawasi ketersediaan oksigen di rumah sakit.***