[Cek Fakta]: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 00:31 WIB
Sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021. /Foto: kominfo.go.id/Cek Fakta/

PORTAL LEBAK - Saat ini telah banyak beredar informasi di media sosial, sebuah informasi unggahan yang menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Seperti diketahui, informasi tersebut tersebar di tengah masyarakat dan terunggah di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp.

Seperti dipantau oleh PortalLebak.com informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Sumbang 1.000 Tabung Oksigen Medis dan 1 Juta Vaksin, Sea Group, Shopee, dan Garena Dukung Penanganan Covid-19

Sejauh ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengungkapkan keterangan apapun tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Pasalnya, menteri yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali, oleh Presiden Joko Widodo adalah Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa PPKM Darurat berakhir 20 Juli 2021.

Memang terdapat informasi terbaru soal PPKM Darurat, bahwa ketentuan masuk kerja pegawai di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Desain Mobil Listrik Pintar, akan Diperluas General Motor GM di China

Plus, aturan baru mengatur soal kerja transportasi darat, laut, dan udara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x