Aturan ini menyebutkan barangsiapa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta.
Masih undang-undang yang sama di ayat (2), yang menyebutkan karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penganggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bagi yang tidak patuh dengan kekarantinaan kesehatan, diancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Selain itu, aturan yang menjerat yakni Pasal 212, 214, 216 ayat (1) dan pasal 218 ayat (1) KUHP, ancaaman pidana dan denda yang beragam.
Selain itu petugas juga tetap menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: BTS Dipilih Billboard Sebagai Pemenang Awal di Grammy Awards 2022 Dan Inilah Alasannya
Warga diminta selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan melakukan vaksinasi.***