Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat di Lebak, Jalani Sidang Tipiring

- 18 Juli 2021, 05:00 WIB
Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak.
Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak. /Foto: Instagram/@lebakkab/

Aturan ini menyebutkan barangsiapa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta.

Masih undang-undang yang sama di ayat (2), yang menyebutkan karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penganggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa

Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bagi yang tidak patuh dengan kekarantinaan kesehatan, diancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu, aturan yang menjerat yakni Pasal 212, 214, 216 ayat (1) dan pasal 218 ayat (1) KUHP, ancaaman pidana dan denda yang beragam.

Selain itu petugas juga tetap menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: BTS Dipilih Billboard Sebagai Pemenang Awal di Grammy Awards 2022 Dan Inilah Alasannya

Warga diminta selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan melakukan vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x