Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat di Lebak, Jalani Sidang Tipiring

- 18 Juli 2021, 05:00 WIB
Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak.
Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak. /Foto: Instagram/@lebakkab/

PORTAL LEBAK - Warga Kabupaten Lebak, Banten, yang melanggar prosedur kesehatan (prokes) selama PPKM Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar forkompimda Lebak.

Para pelanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seperti tidak mengenakan masker, dan melanggar aturan PPKM Darurat lainnya.

Petugas juga memberlakukan penegakan hukum dan menindak para pelanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Polres Lebak dan Indomaret Peduli Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol di Rangkasbitung

Penegakan hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kodim Lebak dan Satpol PP Lebak.

Kemudian para pelanggar menjalani tipiring, seperti pedagang yang masih melayani makan di tempat, padahal sebelumnya telah mendapat 1 kali teguran dan masih mengulanginya.

Beberapa aturan hukum yang dapat menjerat para pelanggar aturan PPKM Darurat, seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @lebakkab, yakni;

Baca Juga: Innalillahi, Mamah Alit Kasepuhan Adat Ciptagelar Meninggal Dunia

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x