"Saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi dan keluarga bahwa Pelaku Sdr SY Pada tahun 2020 pernah di rawat di rumah sakit jiwa dan dibawa pulang paksa oleh keluarganya, saat ini pelaku masih menjalani pengobatan rawat jalan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ungkap Jajang.***