PORTAL LEBAK - Lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman atau Muhammad Kece, ditetapkan polisi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri telah menetapkan para tersangka dengan berbagai pertimbangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti PotalLebak.com lansir dari Antara, Rabu, mengungkapkan lima tersangka adalah tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Disiksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dilumuri Kotoran Manusia
Brigjen Andi merincikan kelima tersangka yaitu NB (narapidana kasus suap-Red), DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE.
Termasuk H alias C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan serta HP napi kasus perlindungan konsumen.
Terkait tersangka NB yang diperkirakan merupakan inisial dari Irjen Pol. Napoleon Bonapart, Brigjen Pol. Andi memastikan hal itu.
Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Menteri Agama: Semua Warga Sama di Mata Hukum
Kelima tersangka merupakan tahanan dan narapidana dari berbagai kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.