Jelang Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Lebak Mulai 18 Desember 2021

- 17 Desember 2021, 08:29 WIB
Pemberlakuan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil - genap di Kabupaten Lebak, berlaku mulai 19 Desember 2021.
Pemberlakuan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil - genap di Kabupaten Lebak, berlaku mulai 19 Desember 2021. /Foto: Instagram/@polantas_lebak/

PORTAL LEBAK - Pemberlakuan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil genap, akan diberlakukan mulai 18 Desember 2021, di Kabupaten Lebak, Baten.

 

Kebijakan pembatasan ini merupakan antisipasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak akan melakukan ujicoba di Pos Pelayanan Ganjil Genap, di Mandala, jalan Rangkasbitung - Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Bupati Lebak: Tolong Gapensi Ayomi Pengusaha-Pengusaha Kecil

Berdasarkan pantauan PortalLebak.com dari informasi di akun Instagram @polantas_lebak, mekanisme ganjil genap diterapkan sesuai aturan.

Bagi para pengendara dengan kendaraan tercantum angka terakhir nomor polisi genap dapat melintas pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya bagi nomor kendaraan yang ganjil.

Polantas Polres Lebak, telah menyiapkan sedikitnya empat pos pelayanan untuk memantau jalannya kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil - genap ini.

Baca Juga: Lagu 'Dulu' Menjadi Viral, Danar Widianto Terus Bertarung di X Factor Indonesia

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x