Jelang Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di Lebak Mulai 18 Desember 2021

- 17 Desember 2021, 08:29 WIB
Pemberlakuan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil - genap di Kabupaten Lebak, berlaku mulai 19 Desember 2021.
Pemberlakuan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor ganjil - genap di Kabupaten Lebak, berlaku mulai 19 Desember 2021. /Foto: Instagram/@polantas_lebak/

Pos tersebut diantaranya berada di area Mandala, Curugbitung, Cipanas dan area selatan Lebak, di Cilograng.

Adapun pengecualian untuk penerapan ganjil genap, yakni; kendaraan dengan hak utama, kendaraan non bus, kendaraan dinas, dan kendaraan masyarakat sekitar.

Jika Anda yang masih tetap ingin jalan pergi liburan, informasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk bepergian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Pejabat Negara Tidak Berpergian ke Luar Negeri

Atau Anda memilih kumpul bareng bersama keluarga di rumah saja, tentu ini menjadi pilihan atau alternatif dalam menjalan liburan nataru.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x