Pos tersebut diantaranya berada di area Mandala, Curugbitung, Cipanas dan area selatan Lebak, di Cilograng.
Adapun pengecualian untuk penerapan ganjil genap, yakni; kendaraan dengan hak utama, kendaraan non bus, kendaraan dinas, dan kendaraan masyarakat sekitar.
Jika Anda yang masih tetap ingin jalan pergi liburan, informasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk bepergian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Pejabat Negara Tidak Berpergian ke Luar Negeri
Atau Anda memilih kumpul bareng bersama keluarga di rumah saja, tentu ini menjadi pilihan atau alternatif dalam menjalan liburan nataru.***