Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Begini Cara Mereka Beraksi

- 4 November 2022, 08:00 WIB
Barang bukti kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang disita Polres Lebak, Banten. Sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit,
Barang bukti kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang disita Polres Lebak, Banten. Sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit, /Foto: polri.go.id/Bud Humas/

“Berawal adanya kasus curanmor kami menyelidiki mendalam, baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya," kata Iptu Andi.

"Kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” tambahnya.

Di sejumlah tempat, polisi berhasil membekuk tujuh pelaku, dan setelah didalami para pelaku ternyata melakukan tindak pidana di Serang, selain di wilayah Lebak.

Baca Juga: Cara Ganti Saluran TV Analog ke Digital, Ini Daftar Set Top Box Untuk Anda

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara. Bagi penadah barang curian, kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” pungkas Iptu Andi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x