Satreskrim Polres Lebak Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Begini Cara Mereka Beraksi

- 4 November 2022, 08:00 WIB
Barang bukti kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang disita Polres Lebak, Banten. Sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit,
Barang bukti kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang disita Polres Lebak, Banten. Sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit, /Foto: polri.go.id/Bud Humas/

 

Polisi sita barang bukti motor sebanyak 13 unit

PORTAL LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil membekuk pelaku sekaligus mengungkap empat kasus curanmor di daerah Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan dalam kurun waktu satu pekan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, kejahatan yang diungkap, salah satunya yakni Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Baca Juga: 4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi

“Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak,” kata AKBP Wiwin Setiawan, pada Kamis 3 November 2022.

Kapolres mengungkapkan dua kasus kejahatan melanda di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.

“Dari empat TKP, satreskrim Polres Lebak mampu mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x