Berita Baik: Kabupaten Lebak Masuk ke Peta Zonasi Risiko Rendah Covid-19

- 14 Juli 2020, 19:17 WIB
Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Kabupaten dan Kota Serang masuk zonasi Risiko Rendah penularan Covid-19.
Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Kabupaten dan Kota Serang masuk zonasi Risiko Rendah penularan Covid-19. /- Foto: covid19.go.id/peta-risiko

PORTAL LEBAK - Berita baik untuk warga Kabupaten Lebak, status Lebak saat ini turun dari kategori kabupaten/kota dengan Risiko Sedang penularan Covid-19 menjadi Risiko Rendah yang ditandai dengan kode warna kuning. 

Kabar tersebut sebagaimana ditampilkan dalam Peta Zonasi Risiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Peta terakhir dimutakhirkan pada 12 Juli 2020 dan diunggah Selasa 14 Juli 2020 hari ini di laman covid19.go.id/peta-risiko.

Baca Juga: Baru 71,96 Persen, Pembangunan Tol Serang-Rangkasbitung Dipastikan Mundur ke Akhir 2020

Sebelumnya, dalam pemutakhiran data yang dilakukan sepekan sekali hingga 5 Juli 2020, Kabupaten Lebak masih termasuk dalam kategori Risiko Sedang yang ditandai dengan kode warna oranye.

Di dalam laman tersebut juga ditampilkan data kabupaten/kota yang termasuk dalam zonasi Risiko Tinggi sebanyak 31 dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara yang masuk dalam zonasi Risiko Sedang ada sebanyak 177 kabupaten/kota.

Baca Juga: Kesempatan Mengoreksi Arah Kiblat, Hari Ini Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Sedang yang masuk dalam zonasi Risiko Rendah ada sebanyak 204 kabupaten/kota.

Sementara 102 kabupaten/kota telah berada dalam status tidak terdampak atau ditandai dengan kode warna hijau.

Di Provinsi Banten, selain Kabupaten Lebak, 3 kabupaten/kota lainnya juga berada dalam kategori Risiko Rendah yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota serta Kabupaten Serang.

Sedang 4 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten yang masuk dalam kategori Risiko Sedang adalah kawasan Tangerang Raya dan Kota Cilegon.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jurnalis Portal Berita Nasional di Kabupaten Lebak

Tangerang Raya adalah kawasan yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

Data zonasi risiko di atas adalah berdasar perhitungan indikator-indikator per 12 Juli 2020.

Hasil Pembobotan Skor dan Zonasi Risiko Daerah tersebut diperbaharui secara mingguan

Dasar perhitungan indikator-indikator untuk menentukan kategori risiko sebuah wilayah disusun oleh Tim Pakar Gugus Tugas yang diketuai oleh Prof Drh. Wiku Adisasmito dengan 96 anggota terdiri dari pakar berbagai disiplin ilmu. 

Baca Juga: Satu Lagi Sembuh, Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Lebak Tinggal Tiga yang Masih Dirawat

Di laman covid19.go.id/peta-risiko juga dijelaskan, Peta Zonasi Risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Berikut ini adalah indikator-indikator yang digunakan:

Indikator Epidemiologi:

1. Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

4. Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

Baca Juga: Aktor Bollywood Amitabh Bachchan Mengaku Terkonfirmasi Positif Covid-19

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir

9. Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk

10. Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk

Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat:

1. Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir

2. Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator Pelayanan Kesehatan

1. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS

2. Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x