"Pelaku melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke dekat pantai dan dibakar," ujar Iptu Andy kepada PortaLebak.com.
Ia menerangkan MA merupakan otak dari pembunuhan tersebut dan korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Motifnya karena kesal korban pernah melempar batu ke MA, korban yang meninggal tersebut merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Politik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang Dipanggil KPK
Dalam Peristiwa itu, MA berperan mengikat tangan dan kaki korban dengan tali lalu MA memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan kayu.
Terduga pelaku lainnya, AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangannya, kemudian AD memukul bagian kepala korban dengan batu setelah itu AD membakar muka korban beserta tangannya.
Sedangkan pelaku lainnya, HB berperan menginjak korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu, lalu meminumkan air kencing dan bensin ke korban.
Lalu pelaku lainnya, MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, kemudian MI yang mengucurkan bensin ke arah muka korban dan yang mengikat korban di pohon dekat pantai.
Barang bukti yang dikumpulkan polisi berasal di tubuh korban, saat kejadian dikenakannya, yakni satu buah kaos lengan pendek warna hitam.