"Jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada,"
PORTAL LEBAK - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Polda Sulawesi Selatan, belum memastikan kasus pembunuhan anak MFS (11) terkait perdagangan organ tubuh manusia.
Motif dugaan awal adanya perdagangan organ tubuh manusia, seperti yang viral dalam perbincangan publik, oleh dua tersangka AD (17) dan MF (18) belum dipastikan polisi.
"Untuk fakta baru, bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan yang Membuang Mayat Korban di Kebun Karet, Ditangkap Jajaran Polres Lebak
Kompol Jufri mengungkapkan hal ini, setelah rekonstruksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Hasil rekonstruksi dijelaskan Kompol Jufri, korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD Jalan Batua Raya.
Selanjutnya jasad korban di temukan utuh, meski dibuang di bawah jembatan, dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar - Maros.