Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," 

PORTAL LEBAK - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, divonis hukuman mati.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, yang mengadili Ferdy Sambo, membacarakab putusan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan menyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu Imam Santoso.

Tujuh Pertimbangan Hakim 

Hakim Wahyu Imam Santoso, memaparkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, seperti dikutip PortalLebak.com dari pikiran-rakyat.com:

1. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x