"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,"
PORTAL LEBAK - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, divonis hukuman mati.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, yang mengadili Ferdy Sambo, membacarakab putusan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan menyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," tegas Hakim Wahyu Imam Santoso.
Tujuh Pertimbangan Hakim
Hakim Wahyu Imam Santoso, memaparkan tujuh pertimbangan yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, seperti dikutip PortalLebak.com dari pikiran-rakyat.com:
1. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.