Satreskrim Polres Lebak: Mayat Gosong di Bayah Ternyata Dibunuh Bocah-bocah

- 16 Juni 2023, 22:45 WIB
Para pelaku pembunuhan di villa Sena, Bayah, Lebak.
Para pelaku pembunuhan di villa Sena, Bayah, Lebak. /Foto: Handout/Polres Lebak/

Ada pula satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang satu meter, satu buah batu, tiga buah tali tampar, dan motor milik pelaku.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Politik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang Dipanggil KPK

Akibat dugaan pembunuhan ini Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah