Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti

- 2 Agustus 2023, 20:34 WIB
Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti. Rabu 2 Agustus 2023.
Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, 20 unit Motor Jadi Barang Bukti. Rabu 2 Agustus 2023. /Foto: Portal Lebak/Muhamad Ridwan/

Termasuk 5 unit gagang kunci letter T, 17 mata kunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk untuk melancarkan aksinya.

"Kemudian ada lagi barang bukti yaitu 1Batang obeng kecil, 1 batang besi engsel jendela, 1 susbox handphone samsung A24," Ujarnya.

Baca Juga: Berita Terbaru! Panji Gumilang Resmi Ditahan Polri dalam Kasus Penistaan ​​Agama

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, modus yang dilancarkan para pelaku yang diamankan pihak Polres Lebak tersebut.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelaku terapkan berbagai cara dan akal, yaitu dengan mencongkel jendela rumah atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci T yang sudah mereka rakit.

"Adapun para pelaku menjual kendaraan Roda 2 hasil kejahatan dengan harga bervariasi yakni mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Dan untuk pelaku penadahan kendaraan hasil curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah